Jika Terus Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Putra Kiai di Jombang

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bakal menjemput paksa MSA, putra salah seorang Kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap salah seorang santriwatinya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan hal ini bakal ditempuh pihaknya apabila yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pihaknya selain itu MSA juga telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Berkas kasus yang menjerat MSA juga telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan pada 4 Januari lalu. Terkait hal tersebut pihak Kepolisian berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P21 pada 4 Januari lalu. Sehingga, kita berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada kejaksaan,” ujar Totok Suharyanto, Jumat (14/1/2022).

Dua kali MSA tidak hadir dalam panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Polda Jatim. Dimana yang pertama tidak hadir dengan alasan sakit yang disampaikan dan yang kedua kembali tidak hadir namun kali ini tanpa kabar.

Pihaknya juga telah mencoba mendatangi kediaman MSA di Jombang namun tidak diterima dengan alasan MSA tidak berada di tempat.

“Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah membawa, karena tidak berada ditempat menurut penjaga disitu, kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan laksanakan upaya paksa,” tegas Kombes Pol Totok.

Perwira menengah Polri ini berharap yang bersangkutan bisa kooperatif. Sebab jika yang bersangkutan terus mangkir maka tidak ada alasan untuk pihaknya tidak melakukan upaya paksa.