Polda Jatim Bongkar Investasi Alkes Bodong Dengan Kerugian Mencapai Rp 30 Miliar

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus dugaan investasi alat-alat kesehatan (alkes) bodong di Surabaya dengan kerugian mencapai Rp 30 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan dalam kasus ini pihaknya menetapkan 1 orang tersangka. “Satu tersangka atas nama inisial TNA umur 36 tahun, warga Surabaya,” terangnya, Rabu (26/1/2022).

Kabid Humas juga menjelaskan bahwa tersangka TNA berperan sebagai otak pelaku yang juga merekrut sejumlah orang untuk bergabung dalam investasi alkes fiktif tersebut.

Ditambahkan oleh AKBP Lintar Mahargono selaku Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bahwa modus yang digunakan tersangka yakni dengan menawarkan keuntungan 40 persen dalam waktu relatif singkat mulai 12 hingga 17 hari semenjak pemodal mentransfer uang ke rekening tersangka.

“Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari modal yang telah ditransfer,” jelas AKBP Lintar.

Selain itu, untuk membuat korbannya semakin yakin, tersangka juga merekrut sejumlah agen untuk mencari korban. Agar semakin membuat korbannya yakin tersangka membekali para agen tersebut dengan surat perintah kerja (SPK proyek) fiktif dari sejumlah rumah sakit.

“Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di Google, kemudian dia juga mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar jawa, untuk meyakinkan korbannya,” sambung Lintar.

Tersangka juga memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menarik korbannya. “Sebagian besar Alkes yang ditawarkan adalah untuk keperluan Covid-19. Jadi ia meyakinkan korbannya jika Alkes itu pasti laku dipasaran,” ungkap Lintar.

Perwira menengah Polri dengan dua melati di pundaknya tersebut menyebut dari 6 laporan polisi yang diterima pihaknya, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 30 miliar yang mungkin saja lebih dari itu mengingat tersangka sudah beraksi sejak 2020 lalu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).