Polrestabes Pelembang Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – PALEMBANG

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Pelembang meringkus seorang pria berinisial S (25) warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Rabu (12/1/2022).

S yang merupakan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu itu, ditangkap di kawasan jalan Al fatah, Kecamatan Ilir Barat Palembang.

Saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba mengelabuhi petugas dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam kotak susu.

“Anggota kita yang curiga lantas membuka kotak susu tersebut dan didapatkan 10 bungkus plastik bening sabu seberat 1047,50 gram,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Rabu (12/1/2022).

Kapolrestabes menjelaskan, tersangka ditangkap dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli (undercover).

“Dari pengakuannya, bahwa barang haram tersebut merupakan kiriman dari Jakarta dan dari keterangannya ke anggota kita akan diedarkan di Palembang,” terang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Selain sebagai kurir, Tersangka S juga merupakan pengedar dan pemakai barang haram tersebut.

Saat ini, Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap dan memberantas pelaku lainnya dalam jaringan narkoba di Palembang.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.