Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang Eksekusi Welly M. Dimoe Djami

oleh -
oleh

sergap TKP – KUPANG

Setelah menerima putusan kasasi dari Mahkama Agung (MA) RI, Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, melakukan eksekusi terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Sinar Pancasila Kupang, Welly M. Dimoe Djami. Senin (10/01/2022).

Proses eksekusi, Tim Jaksa eksekutor Kejari Kota Kupang yang terdiri, Jaksa Evelin Dimu Hau, Nova Sina dan Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Agus Deddy, dibantu oleh aparat kepolisian dari Polsek Kelapa Lima.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Noven V. Bulan, S. H, M. H mengatakan, Welly M. Dimoe Djami merupakan terpidana pada kasus pemalsuan surat pencairan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014 pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Sinar Pancasila Kupang.

Terpidana (Welly M. Dimoe Djami) dieksekusi oleh Jaksa eksekutor pada Kejari Kota Kupang berdasarkan putusan MA RI yang mana terpidana divonis selama lima (5) bulan penjara.

“Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Mahkama Agung RI yang mana terpidana divonis selama lima (5) bulan penjara dengan perintah ditahan,” ujar Noven V. Bulan, S. H, M. H.

Sebelum dibawa ke Lapas Kupang, Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan berupa rapid test dan dinyatakan sehat sehingga layak ditahan di Lapas Perempuan Kupang.

“Berdasarkan putusan MA RI, terpidana Welly M. Dimoe Djami dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (1) KUHAPidana,” terang Noven.