sergap TKP – ACEH BESAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, menutut lima terdakwa perkara tindak pidana kepemilikan 200 kilogram narkoba jenis sabu agar dijatuhi hukuman mati.
Tuntutan JPU itu dibacakan di Pengadilan Negeri PN Kota Jantho, Kamis (17/2/2022).
Kelima terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati tersebut masing-masing yakni, Bakhtiar alias Yat (39), Tarmizi (52), Ruslan Muhammad (52), Aidil Nur (44) dan Edi Saputra (26).
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap (kelima) terdakwa berupa pidana mati,” kata JPU saat menyampaikan tuntutannya.
Pada sidang yang digelar secara virtual itu, Terdakwa Bakhtiar dan komplotannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi menegaskan JPU juga meminta agar barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone dirampas untuk dimusnahkan.
“Kapal boat tayo (tanpa mesin motor) juga dirampas untuk negara dan terhadap barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak melalui penuntut umum,” Deddi Maryadi. Jumat (18/02/2022)..