Polsek Gondomanan Ungkap Kasus Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – YOGYAKARTA

Tim  Unit Reserse dan Kriminal Polsek Gondomanan Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Prwirodirjan.

Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitriya Utomo, S.T., S.I.K. mengatakan bahwa kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan pencurian sepeda motor Suzuki FU 150 di Prawirodirjan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi.

“Dari ungkap kasus kami juga telah mengamankan seorang pelaku berinisial KP (28) asal warga Klaten,” kata Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitriya Utomo, S.T., S.I.K. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers di Kantor Polsek Gondomanan, Selasa (15/02/2022).

Hasil pemeriksaan, Modus pencurian yang dilakukan pelaku KP adalah dengan cara mengambil sepeda motor dari rumah korban dan memindahkan ke lokasi yang aman yang berjarak sekitar 500 meter. Aksi pelaku tersebut diketahui, berdasarkan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah dirasa oleh pelaku situasi aman, barulah pelaku mengambil barang curiannya.” ujar Kompol Andhies Fitriya Utomo.

Kapolsek menambahkan, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas pun bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di wilayah Prawirodirjan saat akan mengambil barang curiannya.

“Saat akan mengambil barang curiannya itulah pelaku diamankan oleh petugas,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuan maksimal tujuh tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.