sergap TKP – SURABAYA
Seorang pria berinisial SH (37) diringkus polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Yang bersangkutan diamankan bersama dengan barang bukti ganja dengan berat total 26,91 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan tersangka yang kost di Jl. Rungkut Mejoyo, Kec. Rungkut Surabaya ini diamankan bersama barang bukti narkotika di kediamannya.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni 3 paket ganja dengan berat masing-masing 21,85 gram, 4,27 gram dan 0,79 gram.
“Tersangka SH mengaku bahwa mendapatkan barang bukti tersebut dari Akun Instagram, dengan cara membeli seharga Rp1,2 juta pada awal bulan Desember 2021,” ujar Daniel.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






