Hendak Edarkan Kembali Sabu Hasil Ranjauan, Warga Warugunung Diringkus Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria 28 tahun berinisial TPS, warga Warugunung, Karangpilang, Kota Surabaya atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menyita 1 bungkus sabu seberat 12,18 gram, 1 bungkus sabu seberat 0,76 gram, 1 pipet kaca sisa pakai seberat 1,56 gram, bungkus warna cokelat, kartu debit BCA, dan satu unit hp.

Baik tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan barang haram tersebut didapatkannya secara ranjau atas perintah bandaraya inisial JF (DPO) di Jl. Arjuna Surabaya.

Sabu tersebut sendiri oleh tersangka TPS rencananya bakal di ranjau lagi untuk mendapatkan komisi Rp 1,5 juta.

Untuk mempertanggung jawabankan perbuatan tersebut TPS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

No More Posts Available.

No more pages to load.