sergap TKP – TEBING TINGGI
Peresmian Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi yang merupakan ke-52 di Indonesia dan pertama di lingkup Provinsi Sumatera Utara adalah wujud nyata komitmen dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi bagi warganya warga Kota Tebing Tinggi.
Hal itu disampaikan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) Prof Dr Diah Natalisa SE MBA saat meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di gedung Balai Kartini Jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Rabu (2/3/2022).
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Walikota Tebing Tinggi beserta jajaran dan pihak-pihak terkait yang sudah membentuk MPP di Kota Tebing Tinggi dan ini merupakan yang ke-52 di Indonesia dan yang pertama di lingkup Provinsi Sumatera Utara,” kata Kemenpan RB Prof Dr Diah Natalisa SE MBA.
Mall pelayanan publik ini merupakan pengurusan secara alternatif untuk mengakses berbagai pelayanan publik yang berada dalam satu lokasi dengan sistem yang lebih terpadu dan suasana yang lebih nyaman di seluruh kabupaten kota di Indonesia.
“Salah satu kebijakan strategi dalam rangka mendorong terwujudnya pelayanan publik yang terpadu dan terintegrasi sehingga pelayanan publik dapat diakses dengan lebih mudah dengan lebih cepat dengan proses yang lebih sederhana,” ujarnya.
Pembentukan fasilitas pengurusan secara efisien ini, lanjut Prof Diah Natalisa mewakili Menpan RB Tjahyo Kumolo, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 sehingga dapat mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian yang mendorong kesejahteraan masyarakat yang berbahagia.
“Pencanangan pembentukan Indonesia disampaikan oleh bapak Wakil Presiden selaku Ketua Komite Reformasi Birokrasi Nasional dan menjadikan kebijakan publik sebagai kegiatan prioritas bersama bersama dengan Kementerian lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi untuk mendorong percepatan pembentukan Mal Pelayanan Publik di Indonesia,” bebernya.