sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus dugaan pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim.
Dalam kasus ini pihak Kepolisian menahan empat orang tersangka atas nama Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47).
Selain itu pihaknya juga tengah mengejar satu tersangka lainnya atas nama Heri Pras (33) yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijelaskan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto bahwa keempat tersangka yang telah ditahan tersebut memiliki sejumlah peran berbeda.
“Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo. Ia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta,” jelas Kombes Pol Totok Suharyanto.
Untuk skema pengondisian yang ditawarkan yaitu Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama. “Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik,” sambungnya.
Untuk itu, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari untuk mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Hal serupa juga ditawarkan kepada Pemain Gresik Putra inisial HPS dan ACK dengan nominal Rp20 juta.
“Ferry ikut berperan meyakinkan HPS agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2,” jelas Kombes Totok.
Tersangka Ferry, Bambang, Dimas dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. “Maksud pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama,” jelas.
Namun hal tersebut pada akhirnya terbongkar juga. Pengaturan skor ini terungkap setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021 dan pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkan hal ini ke Polda Jatim.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.