sergap TKP – LAMANDAU
“Pelaku masuk dengan paksa ke rumah korban dan langsung membacok kaki korban dengan menggunakan parang. Selanjutnya korban diikat dan mulutnya ditutup dengan kain, kemudian pelaku mengambil sarang walet sekitar 60 Kg dan uang tunai sebesar Rp 180 juta,” kata Kapolres Lamandau, Polda Kalteng AKBP Arif Budi Purnomo S.I.K.,M.H didampingi Wakapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihoran, S.I.K., M.I.K. dan Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta S.T.K., S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Mapolres Lamandau. Senin (28/3/2022).
Atas kejadian tersebut Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan enam pelaku masing-masing berinisial PD (26 ), SB (37 ), YY (32), MH (33 ), KR (23 ), WTP (28) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Keseluruhan pelaku pencurian sarang walet berjumlah 10 orang dan saat ini masih ada empat pelaku dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka di sita barang Bukti uang tunai sebanyak Rp. 9.850.000,- (Sembilan Juta delapan ratus lima puluh Ribu rupiah), satu buah Gawai (HP) Merk Nokia Warna Hitan dan 1 Unit Mobil Avansa.
Modus operandi pelaku sebelum beraksi, melakukan survey lapangan, setelah mendapatkan target para pelaku menggunakan satu unit mobil avansa dan satu unit xenia berangkat dari Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Kabupaten Lamandau.
Setelah sampai target yang di tuju langsung melakukan perampokan sarang walet dan uang tunai di rumah korban.
“Para pelaku curas ini selain melakukan pencurian di daerah Lamandau juga melakukan pencurian Sarang burung walet di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Saat ini dari enam pelaku pencurian sarang walet tiga orang menjalani proses sidik di Polres Lamandau dan tiga pelaku lainnya
menjalani proses sidik di Polres Kotawaringin barat.” ungkap Kapolres.