Polres Lamandau Ungkap Dan Tangkap Pelaku Curas

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMANDAU

Polres Lamandau akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap pengusaha atau pengepul sarang walet di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah yang terjadi pada tanggal 25 Februari 2022 lalu.

“Pelaku masuk dengan paksa ke rumah korban dan langsung membacok kaki korban dengan menggunakan parang. Selanjutnya korban diikat dan mulutnya ditutup dengan kain, kemudian pelaku mengambil sarang walet sekitar 60 Kg dan uang tunai sebesar Rp 180 juta,” kata Kapolres Lamandau, Polda Kalteng AKBP Arif Budi Purnomo S.I.K.,M.H didampingi Wakapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihoran, S.I.K., M.I.K. dan Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta S.T.K., S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Mapolres Lamandau. Senin (28/3/2022).

Atas kejadian tersebut Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan enam pelaku masing-masing berinisial PD (26 ), SB (37 ), YY (32), MH (33 ), KR (23 ), WTP (28) di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Keseluruhan pelaku pencurian sarang walet berjumlah 10 orang dan saat ini masih ada empat pelaku dalam pengejaran.

Dari tangan tersangka di sita barang Bukti uang tunai sebanyak Rp. 9.850.000,- (Sembilan Juta delapan ratus lima puluh Ribu rupiah), satu buah Gawai (HP) Merk Nokia Warna Hitan dan 1 Unit Mobil Avansa.

Modus operandi pelaku sebelum beraksi, melakukan survey lapangan, setelah mendapatkan target para pelaku menggunakan satu unit mobil avansa dan satu unit xenia berangkat dari Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Kabupaten Lamandau.

Setelah sampai target yang di tuju langsung melakukan perampokan sarang walet dan uang tunai di rumah korban.

“Para pelaku curas ini selain melakukan pencurian di daerah Lamandau juga melakukan pencurian Sarang burung walet di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Saat ini dari enam pelaku pencurian sarang walet tiga orang menjalani proses sidik di Polres Lamandau dan tiga pelaku lainnya menjalani proses sidik di Polres Kotawaringin barat.” ungkap Kapolres.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku terancam pasal 365 ayat (2) k e 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.