sergap TKP- SLEMAN
Tim Unit Reskrim Polsek Godean mengamankan seorang pria berinisial WA (41) tahun warga Gedongtengen, Yogyakarta lantaran diduga menikam warga Sidomoyo Godean dan warga Harjobinangun Pakem Sleman dengan pisau belati.
“Peristiwa itu terjadi di Dusun Tegalan, Sidomoyo, Godean, pada hari Minggu 6 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wib.” kata Kapolsek Godean Kompol Agus Nuryanto didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo.Rabu (9/3/2022).
Kronologis kasus penganiayaan tersebut, diduga bermula saat korban menegur pelaku lantaran jalan yang dilewatinya menjadi sempit karena digunakan untuk lahan parkir.
Lantaran tak terima, Merekapun kemudian terlibat adu mulut sehingga menyulut emosi pelaku yang saat itu terpengaruh minuman keras dan berujung penganiayaan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan perut sebelah kiri dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Terungkapnya kasus ini, setelah ada laporan dari warga telah terjadi keributan. Mendapat laporan petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati informasi korban sudah dibawa warga ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Berbekal informasi dari warga petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” tegas Kapolsek Godean.