sergap TKP – MALANG
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota gagalkan peredaran 9,2 kg narkotika jenis sabu dan ganja dengan mengamankan seseorang berinisial PT (32) yang berperan sebagai pengedar.
Kapolresta Malang Kombes Ool Budi Hermanto menjelaskan pelaku yang merupakan warga Sumbermanjing Wetan ini diamankan pihaknya di rumahnya. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka MRZ yang telah terlebih dahulu diamankan di Kedungkandang.
Dari tangan tersangka PT didapati 9,2 kg narkoba dengan rincian 2,7 kg sabu dan 6,5 kg ganja. Selain barang bukti narkotika pihaknya juga turut menyita dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.
“Tersangka PT ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap,” bebes Polisi yang akrab disapa Buher ini.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dengan denda maksimal mencapai delapan miliar.