sergap TKP – PALANGKA RAYA
Aparat Polresta Palangka Raya membekuk seorang pria berinisial AIS (26) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini sendiri dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Minggu sore (20/03/2022).
“Pada pengungkapan kasus dengan terduga pelaku AIS tersebut setidaknya telah diamankan 6 paket sabu dengan berat kotornya 5,61 gram,” ujar Kompol Asep Deni Kusmaya.
Selain mengamankan AIS dan 6 paket sabu, dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti lain diantaranya berupa 1 unit motor merk Honda jenis Beat Streat, 1 unit Hp , 1 kotak AC – DC adaptor warna biru, 1 tas selempang warna hitam dan 1 kartu ATM BNI.
“Atas dasar sejumlah barang bukti itu, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Asep Deni Kusmaya.






