sergap TKP – JAKARTA
Aparat kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak tegas puluhan anggota komunitas supermoto yang viral lantaran masuk dan menerobos Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang.
Selain melakukan tilang, petugas juga mengamankan sebanyak 21 sepeda motor milik anggota komunitas Supermoto.
“Hari ini kami tindak tilang dan amankan 21 kendaraan supermoto yang melanggar UU 29/2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat 1,” ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam. Minggu (6/3/2022).
“Dimana setiap orang kemudikan ranmor yang melanggar aturan rambu lalin atau marka jalan dipidana maksimal dua bulan dan denda Rp500 ribu,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sebelumnya mengatakan, Para pemilik supermoto tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang jalan tol yang hanya diperuntukan bagi pengendara roda empat atau lebih.
Untuk itu, Para pelanggar lalu lintas tersebut rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Nanti akan diberikan pemanggilan. Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pemberian pemahaman terkait peraturan lalu lintas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Jumat (4/3/2022).
Kabid Humas menjelaskan, para pengendara supermoto itu akan diberikan edukasi terkait kendaraan roda dua yang dilarang memasuki jalan tol. Pemberian edukasi juga dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya yang sedang digelar Polda Metro Jaya.
Selain diberikan edukasi, para pengendara sepeda motor ini juga nantinya akan diberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“(Tilang) nanti, diberikan juga, tapi nanti,” pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.








