sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak 377 gram sabu dan 835 gram ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di halaman kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomanunggal, Kamis (28/4/2022).
“Barang bukti itu adalah sabu sebanyak 377 gram dan ganja sebanyak 835 gram. Barang bukti tersebut disita dari dua orang tersangka dan dari dua Tempat Kejadian Perkara yang berbeda,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo.
Pengungkapan kasus tersebut sendiri berawal dari penangkapan tersangka MC oleh petugas BNNP Jatim pada Kamis (10/2/2022) di Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut pihak BNNP berhasil menyita barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,85 gram dan ganja seberat 4,82 gram yang disimpan di saku baju tersangka.
Dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka MC, dirinya baru saja mengirimkan barang paket sabu dan ganja ke MSY di Sumbawa NTB melalui ekspedisi.
Selanjutnya Petugas BNNP Jatim kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Hingga akhirnya petugas berhasil menarik kembali paket tersebut.
Alhasil setelah petugas BNNP Jatim bersama MC membuka paket yang bakal dikirimkan tersebut berisi tiga plastik klip berisi sabu seberat 94,37 gram; 93,62 gram dan 94,46 gram dengan total 282,45 gram.
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga menemukan satu paket berisi narkotika jenis ganja seberat 835,92 gram. “Terhadap MSY sebagai atasan dari MC telah tertangkap dan diproses dalam berkas perkara tersendiri,” pungkasnya.