Gegara Sabu, Warga Jemur Wonosari Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial WR (38) warga Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan dari penangkapan tersebut pihak turut menyita barang bukti berupa 5 poket sabu dengan bruto 1,56 gram, sebuah masker, sebuah sedotan skrop, 3 bendel plastik klip kosong, sebuah timbangan, uang tunai Rp300 ribu, dan sebuah HP beserta simcardnya.

Lebih lanjut, AKBP Daniel menerangkan tersangka ditangkap dikediamannya. Kepada petugas yang bersangkutan mengaku barang bukti tersebut didapatkan dari KS (DPO) secara diranjau di samping rumah tersangka WR.

Barang haram tersebut dibeli WR seharga Rp1 juta per gram dan masih belum dibayar. Sebab tersangka berencana membayar sabu tersebut kepada KS saat semua laku terjual.

Sabu tersebut oleh tersangka dibagi menjadi 6 poket dan sudah terjual satu poket seharga Rp300 ribu dan tersisa 5 poket yang saat ini telah disita oleh petugas.

Jual beli antara tersangka WR dan (DPO) KS ini telah dilakukan sebanyak 6 kali untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per gramnya.

Guna Mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bersangkutan telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan terhadapnya dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.