Jadi Pengedar Sabu, Pria 49 Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan tersangka yang diamankan berinisial HF (49), warga Jl. Joyoboyo Timur, Surabaya.

Yang bersangkutan ditangkap di samping pom bensin Jl. Kedung Cowek Surabaya pada Selasa (22/3/2022). Namun saat itu tidak ditemukan narkoba.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos tersangka di Jl. Joyoboyo Timur dan berhasil menemukan barang bukti 22 poket berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 35 gram beserta bungkusnya.

Selain barang bukti sabu petugas juga turut menyita 1 buku catatan penjualan narkotika jenis sabu, 7 bendel klip plastik transparan, 1 buah timbangan elektrik warnah hitam warnah abu-abu, 1 buah bungkus kain warnah putih, 1 bungkus plastik warnah coklat, 1 buah kotak kotak besi warnah hitam, 1 buah sendok plastik, uang Rp3.475.000 dan 1 unit HP.

Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial DR sekitar akhir bulan Februari tahun 2022 secara ranjau di pinggir jalan Krian Sidoarjo.

HF mengaku membeli satu poket sabu seberat 35 gram seharga Rp28 juta dan baru dibayar Rp15 juta melalui transfer ke rekening DR. Sabu tersebut dikemas ulang oleh HF menjadi 22 poket dan akan dijual kembali. Namun belum sampai ada yang terjual HF terlebih dahulu ditangkap petugas.

Namun hal tersebut bukan kali pertama, HF sendiri sudah 4 kali bertransaksi sabu dengan DR untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp1 juta untuk setiap gramnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.