sergap TKP – JAKARTA
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB. Rabu (27/04/2022).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial MAW selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2017-2018, APD selaku Ketua Tim FS – 70 Seater PT. Garuda (persero) Tbk. dan IGNAD selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2018-2019,
MAW selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2017-2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
Sedangkan, APD selaku Ketua Tim FS – 70 Seater PT. Garuda (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021. dan IGNAD selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2018-2019, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
Pemeriksaan terhadap para saksi itu, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.