sergap TKP – SURABAYA
Pengwil INI-IPPAT Jatim dan Kanwil BPN Prov Jatim menyelenggarakan sharing knowledge dengan topik Hak Guna Bangunan dalam Perspektif PP 18 Tahun 2021.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Jawa Timur, IPPAT Jatim, para Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota se Jawa Timur, jajaran BPN di Jateng, DIY dan Sulteng.
Pada sambutannya, Ketua Pengwil IPPAT Jatim DR Issy Karimah Syakir SH M Hum MKn menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kakanwil karena bersedia hadir dan berkenan menjadi keynote speaker dalam kegiatan ini.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, Ketua Pengwil IPPAT Jatim juga menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya acara ini, diharap dengan diselenggarakannya acara ini pemahaman terkait HGB dalam perspektif PP 18 tahun 2021 dapat lebih dalam.
Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Jawa Timur Ir. H. Jonahar, M. Ec. Dev. mengatakan, berdasarkan Pasal 86 dan Pasal 89 PP Nomor 18 Tahun 2021 Pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dilakukan secara elektronik.
“Konsep baru kebijakan yang akan diberlakukan yaitu Rekam Biometric Penghadap (Cek online dengan e-KTP), Eviden Foto + Video Penandatanganan, Akta PPAT Dokumen ELektronik ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh PPAT.” kata Ir. H. Jonahar, M. Ec. Dev. Rabu (27/04/2022).
Lebih lanjut Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Jawa Timur juga menghimbau upaya peningkatan profesionalisme PPAT dan mendukung layanan pertanahan pada era digital, Beliau mengharap PPAT untuk :
1. Bersinergi dengan jajaran Kantor Pertanahan dan berperan aktif membantu kelancaran layanan elektronik, serta mampu merespon cepat petunjuk dan arahan dalam penyelenggaraan layan pertanahan;
2. PPAT sebagai pejabat publik harus memiliki integritas, mau dan mampu memberikan pelayanan prima;
3. siap dan menyiapkan diri dalam mendukung tata cara dan sistem kerja berdasarkan tuntutan globalisasi, misalnya mendukung penuh program pembuatan akta secara elektronik dan sertifikat elektonik;
4. Berdedikasi dan meningkatkan kualitas pembuatan akta-akta tanah secara cepat, cermat dan benar.