Penjual HP Online Diciduk Polisi Karena Nyambi Jualan Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang pedagang HP online diciduk aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pelaku yang diketahui berinisial HS (45) ini ditangkap petugas di kediamannya Jl. Margorukun, Kec. Bubutan, Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan pihaknya menemukan sebuah dompet berisi 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan total bruto 3,33 gram.

Selain barang bukti narkotika petugas juga turut menyita barang bukti lain seperti 1 bendel plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp200 ribu, dan 1 unit HP milik tersangka.

“Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan menerima dari Tersangka MT (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan, dijual untuk mendapatkan keuntungan,” jelas AKBP Daniel.

Lebih lanjut, perwira menengah Polri menjelaskan yang bersangkutan ditangkap pihaknya sebelum berhasil menjual seluruh sabu yang dibeli dari MT.

“Namun barang bukti tersebut belum habis terjual sudah dapat digagalkan oleh petugas kepolisian atau petugas kepolisian berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Atas perbuatannya yang bersangkutan kini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan terhadapnya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.