sergap TKP – PACITAN
Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan berhasil membongkar kasus bahan bakar minyak (BBM) oplosan dengan menangkap satu tersangka berinisial ST (38), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ariwibisono menjelaskan yang bersangkutan mengoplos BBM jenis pertalite menjadi BBM jenis Premium ron 88 dan Pertamax.
Aksi yang dilakukan oleh ST ini telah berlangsung selama 6 bulan dan baru terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi terkait perbuatan pelaku yang akhirnya ditindaklanjuti oleh petugas Reskrim Polres Pacitan.
“Pada hari sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwa di Kabupaten Pacitan masih terdapat para pelaku usaha yang melakukan pengopolsan BBM jenis pertalite dijadikan BBM lenis premium ron 88 dan pertamax,” jelas Kapolres Pacitan, Jumat (22/4/2022).
BBM oplosan tersebut kemudian dijual oleh tersangka kepada para pengecer BBM di wilayah hukum Polres Pacitan. Sementara BBM jenis pertalite didapatkan pelaku dari SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa untuk keperluan pertanian.
Pertalite yang telah dibeli tersebut diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai BBM jenis pertamax dan Premium ron 88. “Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp7.650 per liter, atau Rp267.750 satu jurigen 35 liter,” ujarnya.
Kemudian setelah dioplos menjadi premium dan pertamax dijual seharga Rp8.500 sampai Rp8.800 per liter atau Rp300.000 sampai Rp310.000 per jerigen 35 liter.
“Keuntungan penjualan premium dan pertamax oplosan antara Rp 900 sampai dengan Rp1.200 perliter. Namun jika langsung ke konsumen mendapat keuntungan Rp2.350 sampai dengan Rp5.000 perliter,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.