Kasus Narkoba, RM Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan tersangka yang diamankan tersebut yaitu RM (23) yang kos di Jl. Pragoto Surabaya.

Yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti 4 bungkus sabu seberat 13,12 gram, satu pipet kaca yang masih ada sabunya dengan berat 2,21 gram, timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip, 1 unit handphone, kotak warna hitam dan alat press plastik.

“Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka RM pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekira jam 17.00 WIB di tempat kos Jl. Pragoto Surabaya,” ujar AKBP Daniel.

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada AB (DPO) warga Jl. Kunti, sebanyak 2 bungkus dengan berat 10 gram seharga Rp 9 juta di warung kopi Jl. Kunti Surabaya.

“Tersangka RM membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud dijual belikan dengan cara membagi-bagi ke dalam bungkus kecil kemudian dijual ecer dengan harga yang telah di tentukan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya yang bersangkutan terancan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.