sergap TKP – SUMENEP
Setelah sebelumnya viral di media sosial (Medsos) lantaran mengemudikan mobil dengan cara mundur di sepanjang Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, polisi akhirnya mengamankan pemiliknya. Jumat, 6 Mei 2022.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (5/5/2022) kemarin dan membuat warga setempat resah akibat ulah oknum alias sopir mobil tersebut.
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, Jumat sore polisi berhasil menangkap pemilik mobil tersebut. Diketahui, mobil yang berjalan mundur itu jenis Daihatsu Charade tahun 1986, dengan nomor polisi (Nopol) M 1965 VH.
“Video berdurasi 30 detik itu terlihat sopir ngebut dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Kasubbag Humas menerangkan, jika hal itu dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara di jalan raya.
Dirinya juga memerintahkan Kasat Lantas AKP Lamudji untuk menindak tegas mobil yang viral di media sosial tersebut.
Atas tindakannya itu, Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.
“Pengemudi mobil tidak dilakukan penahanan, namun diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi tetap memberikan sanksi tilang. Terpisah, Kasat Lantas Polres Sumene AKP Lamudji mengaku langsung mencari mobil tersebut.
“Kami amankan ini sudah merupakan tindakan tegas,” pungkasnya.