sergap TKP – SURABAYA
Pihak kepolisian telah meminta Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mencekal dua orang tersangka kasus ekspor minyak goreng ilegal ke Timor Leste yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polda Jatim beberapa waktu lalu.
“Kemarin juga telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri Atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,” kata Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Rabu (18/5/2022).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan dua orang berinisial R (60) dan E (44) yang telah diamankan pihaknya ini memiliki dua peran berbeda dimana R selaku pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor dan E yang bertugas mengurus dokumen ekspor.
Dalam kasus ini tersangka juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya dan untuk saksi yang diperiksa sudah 7 orang dan berencana memanggil satu saksi lain yakni L selaku eksportir. “Sementara perkembangan tersangka masih ada 2 orang,” pungkasnya.
Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm Oil.