sergap TKP – LAMANDAU
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., Bersama Kepala BNNK Lamandau Riko Purwanto dan Instansi terkait melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang bertempat di lobi depan Mapolres Lamandau.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa Polres Lamandau telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti seberat 567,08 gram berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Lamandau bahwa barang bukti untuk di laksanakan pemusnahan.
Kapolres mengungkapkan, Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang di laksanakan oleh Polres Lamandau dan di saksikan oleh instansi terkait merupakan bentuk transparansi kinerja Penyidik Polres Lamandau sehingga dapat di ketahui oleh umum.
“Saya informasikan untuk Barang Bukti Narkotika seberat 4 Kg tangkapan Polres Lamandau terdahulu telah di lakukan pemusnahan di Polda Kalimantan Tengah,” ujar AKBP Arif Budi Purnomo. Jumat (27/5/2022).
Sementara itu, Wakil Bupati Lamandau selaku Kepala BNNK Lamandau dalam sambutannya mengucapan terima kasih sebesar-besar khususnya kepada Polres Lamandau yang telah berhasil menangkap serta mengungkap peredaran Narkotika di Wilayah Kab. Lamandau dan akan memberikan dukungan sepenuhnya dalam upaya pemberantasan Narkotika di wilayah Kab. Lamandau.
Di sampaikan pula pesan kepada para tersangka agar sadar dan tidak mengulangi perbuatannya, karena perbuatan para tersangka tersebut merusak generasi muda khusunya di Kalimantan Tengah.
Sebelum pelaksanaan Pemusnahan barang bukti Narkotika di dahului dengan pengujian Barang Bukti Narkotika Oleh Kasat Narkoba Polres Lamandau Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K., dan Dinas Kesehatan Kab. Lamandau.
Selanjutnya dilaksanakan acara Pemusnahan barang bukti Narkotika dengan total berat bersih keseluruhan 567,08 (Lima ratus enam puluh tujuh koma nol delapan) gram oleh Kapolres Lamandau, Kepala BNNK Lamandau dan unsur-unsur terkait yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan barang bukti Narkotika.







