Polresta Mojokerto Amankan 3,1 Juta Butir Pil Koplo

oleh -
oleh

sergap TKP – MOJOKERTO

Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba, dengan mengamankan 3,1 juta butir pil Koplo jenis LL, 32 gram daun ganja kering dan 3,3 ons sabu. .

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan barang bukti diamankan dari enam tersangka yang berbeda yang masih merupakan satu jaringan yang kerap beraksi di wilayah Mojokerto.

“Mereka adalah satu jaringan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Ada 4 jenis yang kita amankan, yakni ganja, sabu-sabu, ekstasi dan pil LL,” kata AKBP Rofiq, Selasa (24/5/2022).

Awalnya petugas menerima laporan adanya transaksi di wilayah Prajurit kulon, Kota Mojokerto. Yang kemudian ditindak lanjuti dengan meringkus MA alias Kacung di rumahnya di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan.

“Dari tangan MA petugas mengankan 24,60 gram sabu, sebuah timbangan digital, ponsel serta alat hisap sabu,” jelas AKBP Rofiq.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menangkap RP alias Telo di depan Puskesmas Panggih, Trowulan. “Dari tangan RP, kami berhasil mengamankan 4.000 butir pil koplo serta dua buah ponsel,” ucap Kapolres.

Tak cukup sampai disana petugas kembali melakukan pengembangan dengan meringkus MIR di Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

“Di rumah tersangka kita amankan 24 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil double L dan 1 botol berisi 400 butir serta 6 plastik klip masing-masing berisi 300 butir dan 27 plastik masing-masing berisi 270 butir,” paparnya.

Pil koplo tersebut dikatakan tersangka MA dan MIR didapatkannya dari tersangka berinisial AP alias Ambon yang akhirnya berhasil ditangkap di Perum Indraprasta, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

“Di lokasi ini, petugas menemukan 1,5 juta pil double L yang akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Saat kami temukan, obat terlarang ini dikemas dalam 15 karton kardus,” sambung AKBP Rofiq.

Ambon sendiri ternyata bukan saja pengedar pil koplo melainkan juga pengedar sabu serta ganja. Dari pengakuan Ambon petugas selanjutnya meringkus RW alias Memet di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menyita 3 ons sabu yang dikemas di tiga plastik klip serta 32 gram daun ganja kering.

“Terakhir kita juga mengamankan tersangka MYA alian Kebyok di pinggir makam Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko dengan barang bukti 1 gram sabu. Keenam tersangka ini merupakan satu jaringan,” ucap Kapolresta.

Mereka ini dikatakan oleh AKBP Rofiq merupakan sindikat peredaran narkoba antar provinsi yang mendapatkan narkoba dan obat terlarang ini dari luar Jawa Timur yang proses pembelian dilakukan secara terputus.

“Barangnya dikirim melalui paket ekspedisi. Rencananya untuk double L ini dijual Rp 3.000 perbutir, sehingga kalau dikonversi ke uang rupiah, barang bukti yang kita amankan mencapai sekitar Rp 10 miliar,” jelas Rofiq.

Selain obat terlarang dan narkoba pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti lain seperti 6 buah kartu ATM yang digunakan untuk transaksi jual beli dan 14 unit ponsel.

Para tersangka ini dijerat dengan dua pasal yang berbeda. “Tersangka kita kenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya.