Sopir Nyambi Jualan Sabu Diciduk Polrestabes Surabaya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya meringkus seorang sopir yang nyambi jualan narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya Jl. Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan tersangka berinisial SR (27) ditangkap bersama barang bukti enam poket sabu dengan berat bruto 4,7 gram beserta bungkusnya dan satu pipet kaca berisi sabu seberat 2,32 gram berikut pipetnya.

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga turut menyita satu timbangan elektrik, 3 sekrop, kotak hitam, satu unit handphone, buku catatan penjualan, ransel, satu pak plastik klip, kartu debit BCA, dan uang hasil penjualan sebesar Rp814 ribu.

“Tersangka menerima narkotika jenis sabu sebanyak 7 gram narkotika jenis sabu seharga Rp7,7 juta dari seseorang bandar yang bernama SY (DPO),” jelasnya.

Barang haram tersebut ditransaksikan secara ranjau di Jl. Rajawali Surabaya. Selanjutnya barang haram tersebut dibagi menjadi 7 poket dan dijual seharga Rp200 ribu sampai Rp.400 ribu dan mendapat keuntungan sebesar Rp700 ribu setiap 1 gramnya.

Saat ini baik tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Terhadap juga bakal dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.