sergap TKP – SURABAYA
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan menyita 16.963 gram atau 16,9 kilogram ganja.
“Pengungkapan 16,9 kilogram ganja ini berdasarkan hasil ungkap 2 perkara yang berbeda. Dimana salah satu modus yang dilakukan tersangka ini dengan memasukkan narkotika jenis ganja ke dalam kemasan yang berisi bubuk kopi,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M. Aris Purnomo, Kamis (19/5/2022).
Sebanyak tiga orang berinisial YF, warga Jl Kedurus, Karang Pilang; HGA, warga Jember yang tinggal di Jl Husni Thamrin, Klojen, Malang dan AH warga Jl Kencana, Wagir, Malang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Lebih lanjut Brigjen Aris menjelaskan dalam pengungkapan yang pertama, pihaknya menangkap YF dengan barang bukti 1.981 gram atau 1,9 kilogram ganja yang diakuinya melalui akun media sosial Instagram bernama Omah Ijo.
Selanjutnya YF berkomunikasi dengan P (DPO) melalui media sosial telegram yang kemudian diarahkan untuk memesan melalui akun ph8coffe, karena ganja akan disamarkan sebagai bubuk kopi.
“Tersangka YF mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp12 juta, akan tetapi untuk pembayaran ganja tersebut belum tersangka bayar karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai,” bebernya.
Sedangkan untuk kasus kedua, pihak BNNP menangkap HGA dan AH berdasar informasi dari BNNP Sumatera Utara bahwa akan ada transaksi barkoba di Kantor J&T Cabang Thamrin Jl Husni Thamrin, Klojen, Kota Malang dan di Lapangan Bandulan, Sukun, Kota Malang.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kemudian menangkap HGA terlebih dahulu usai dirinya menerima paket ganja. HGA sendiri mengaku sudah 5 kali menerima paket ganja tersebut sebelumnya.
“Dari penangkapan tersangka HGA ini petugas menyita 1 paket berwarna coklat berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat total 14.982 gram atau 14,8 kilogram,” ujar Aris.
Ganja tersebut rencananya paket tersebut bakal diserahkan kepada penerimanya di Lapangan Bandulan Malang. Petugas kemudian merencanakan penjebak dengan membiarkan HGA menemui penerimanya yakni AH.
“Saat berusaha mengambil paket, tersangka AH yang hendak diamankan petugas BNNP malah mecoba melarikan diri dari peringatan petugas. Saat masih tetap berusaha melarikan diri, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki sebelah kiri guna melumpuhkan tersangka AH,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melalui pengungkapan ini, BNNP Jatim berhasil menyelamatkan kurang lebih 34.000 jiwa.