sergap TKP – JAKARTA
Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara 4 (empat) tersangka kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) dinyatakan lengkap atau P21.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengatakan Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut akan segera disidang.
“Tindak pidana asal (TPA) sudah P21,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun. Rabu, (22/6/2022).
Berkas perkara empat tersangka berinisial VAK (21), BS (32), DR, (27), dan DA (26) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan bahwa pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi.
“TPPU-nya baru dikirim lagi (kemarin) setelah dipenuhi petunjuk JPU,” kata Kombes Pol Ma’mun.
Untuk diketahui, Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus investasi bodong modal alat kesehatan (alkes).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.







