sergap TKP – KOTA BLITAR
Seorang Ibu Muda berinisial LH (34) asal Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota, Lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor. Sabtu (25/06/2022).
Tak tanggung-tanggung, ibu dua anak itu telah menipu dan menggelapkan sepeda motor di sembilan lokasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono, SH,.SIK,.MSi mengatakan, modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dengan cara pura-pura meminjam sepeda motor korban.
Sedang sasarannya, yaitu, pengurus maupun santri di sejumlah Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Dikatakannya, pelaku mencari target lewat media sosial. Lewat media sosial, pelaku mencari nomor telepon pengurus maupun santri di Pondok Pesantren.
Setelah dapat nomor telepon, pelaku menghubungi calon korban dengan berpura-pura akan mendaftarkan anaknya di Pondok Pesantren.
Selanjutnya, pelaku mengajak ketemuan calon korban terlebih dulu untuk mengurus administrasi pendaftaran anaknya di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk menjemput anaknya dan tidak kembali.
Dikatakannya, petugas mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua orang lagi sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Kedua penadah yang ditangkap, yaitu, DU (41), warga Kabupaten Trenggalek dan Dicky Hermawan, warga Kabupaten Tulungagung.
Petugas Unit reskrim Polsek Srengat menyita tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan Lailatul yang sudah dijual kepada dua penadah tersebut.
Pada saat konferensi pers Lailatul Hanifah yang lebih banyak diam hanya mengatakan kasus yang menjeratnya sudah disampaikan kepada penyidik Polres Blitar Kota.






