sergap TKP – JAMBI
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang oknum Kepala Cabang PT DHD Jambi, berinisial AS yang diduga terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi Lele.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Kaswandi Irwan melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Eddy mengatakan bahwa tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bantul, Yogyakarta.
“Dalam kasus ini, dengan asumsi 1.950 kolam yang kita sita, dan satu kolam bernila Rp 10 juta, maka total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 19,5 miliar,” kata Kompol Mas Eddy. Rabu 22 Juni 2022.
AS sendiri, beberapa waktu sebelumnya sudah ditetapkan menjadi DPO oleh penyidik karena kabur saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka selalu berpindah tempat dari Kota Jambi dan lalu ke luar daerah namun akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta,” terang Kompol Mas Eddy.
Kompol Mas Eddy. menambahkan AS dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan.
”Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.






