Polisi Ungkap Penemuan Mayat Wanita Paruh Baya di Kamar Hotel

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Polisi berhasil mengungkapkan kasus tewasnya seorang wanita paruh baya yang ditemukan tak bernyawa oleh pengelola sebuah Hotel di daerah Jl. Pasar Kembang Kota Surabaya, (31/5/2022) lalu.

Wanita berinisial S (53) yang ditemukan tewas tanpa busana tersebut ternyata dibunuh oleh seorang pria berinisial PEP alias AG alias HD (41) warga asal Nganjuk yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana kejahatan yang berbeda.

Lebih lanjut, Kapolrestabes menjelaskan tindak pidana pembunuhan tersebut berawal dari pertemuan korban dan tersangka di terminal yang kemudian berlanjut dengan tersangka yang berhasil meraih simpati korban.

Komunikasi keduanya pun berlanjut hingga petang, dan selanjutnya mereka memutuskan untuk menginap di hotel yang berada didaerah Pasar Kembang Surabaya.

Selanjutnya, keduanya melakukan check in dan masuk kekamar. Sesampainya di kamar, Korban kemudian masuk ke kamar mandi yang tak lama kemudian diikuti oleh tersangka yang telah berniat jahat pada korban.

Di dalam kamar mandi tersebut, tersangka membungkam mulut dan membenturkan kepala korban yang berontak ke tembok. Karena korban masih terus melawan, tersangka kemudian menenggelamkan kepala korban ke bak mandi hingga korban meninggal dunia.

Keesokan harinya saat tiba waktu untuk check out, petugas hotel mengetuk kamar korban dan tidak mendapat respon apapun dari dalam kamar tersebut.

“Kemudian petugas terpaksa membuka kamar tersebut menggunakan kunci cadangan. Setelah berhasil masuk dalam kamar tersebut ditemukan jasad seorang wanita tanpa busana,” jelas Kombes Yusep.

Mendapati hal tersebut, pihak hotel kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Sawahan. Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sawahan dan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan.

Petugas juga menjaring informasi dari para saksi-saksi yang berada disekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang terpasang di hotel tersebut.

Dari hasil olah TKP ditemukan sejumlah hal mencurigakan terkait kematian korban seperti ditemukan bengkak di mulut dan beberapa gigi yang tanggal. “Setelah dilakukan otopsi dan didapat kesimpulan diduga kuat bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Dikatakan oleh Kapolrestabes, tersangka sendiri telah sembilan kali melakukan tindak pidana mulai tahun 2003 sampai 2014 dan baru bebas tahun 2022. Namun yang bersangkutan tidak jera dan justru melakukan tindak pidana lainnya.

“Yang menjadi motivasi bagi tersangka untuk membunuh korban, yang tak lain adalah ingin menguasai harta benda milik korban. Dimana korban sebelumnya menyampaikan kepada terangka bahwa dirinya memegang uang tunai sebesar 20 juta, sehingga tersangka tertarik untuk menguasainya,” jelasnya.

Terkait pengungkapan kasus ini pihaknya juga mengapresiasi pihak hotel yang telah melengkapi tempat usahanya dengan kamera pengawas yang memudahkan penyelidikan kasus ini.

“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak hotel yang telah memasang CCTV sehingga memudah kami dalam melakukan pengungkapan,” ucapnya.

Kapolrestabes juga mengimbau seluruh masyarakat untuk memasang CCTV baik dipinggir jalan atau di serambi rumah, guna untuk memudahkan sekaligus mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.