sergap TKP – JAKARTA
Terkait penemuan jasad membusuk yang berada di apartemen Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Rabu (22/06/2022).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa awal mula 9 Juni petugas Apartemen melaporkan adanya bau busuk dari salah satu kamar dilantai 2, kemudian dilakukan pengecekan bersama petugas keamanan apartemen, ternyata ditemukan mayat dalam keadaan terlentang diatas tempat tidur dalam kondisi membusuk.
“Atas kejadian tersebut petugas apartemen melaporkan ke kantor kepolisian, kemudian petugas kepolisian melaksanakan olah TKP, dari hasil olah TKP tersebut Polisi menduga adanya tindak pidana.” lanjut Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Kemudian ditemukan bukti-bukti dan informasi bahwa ada seorang yang terburu-buru menitipkan kunci kamar kepada petugas housekeeping dan langsung meninggalkan lokasi tersebut, bahwa dari hasil rekaman CCTV korban sempat bertemu seseorang diLoby dan menuju ke kamar,” ungkap Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, S.H.,S.I.K.,M.Si didampingi Wakapolres AKBP Harun,S.I.K.,S.H.,M.H dan Kasat Reskrim AKBP Ridwan R. Soplanit, S.H.,S.I.K.,M.H bersama Kanit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya.
“Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian Polres Metro jakarta Selatan melakukan penangkapan seoarang atas nama Lisa atau A.M, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam dan didapatkan bahwa pelaku memiliki usaha penyuntikan silicon, dan dikembangkan lagi sehingga didapatkan seorang atas nama RH alias Bela yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias lisa,” tambah kapolres.
“Atas peristiwa tersebut kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana dengan ditemukan barang bukti berupa 1 kardus jarum suntik, Cairan ethanol ,Cairan Silicon,Cairan Lidocain, dimana pasal yang kami persangkakan adalah tindak pidana karena lalainya menyebabkan matinya orang dan mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan serta orang tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, Pasal 359 KUHP Jo Pasal 197 dan 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 Tahun penjara. Tutup Kapolres







