Polres Sleman Tetapkan 10 Oknum Pelajar SMK Sebagai Tersangka Pengeroyokan

oleh -
oleh

sergap TKP – SLEMAN

Polres Sleman akhirnya menetapkan 10 (sepuluh) oknum pelajar dari salah satu SMK di wilayah Yogya sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap 4 orang korban yang terjadi pada 6 Juni 2022 lalu. Selasa (21/06/2022).

Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana mengatakan, Kesepuluh tersangka yang diamankan tersebut yakni AB (17) warga Godean, FA (17) warga Gamping, KN(19) warga Ngaglik, DH (17) warga Wonosobo, HZ (17) warga Turi, PS (17) warga Kretek Bantul, FW (18) warga Ngemplak, DF (18) warga Gamping, KR (18) warga Sleman dan AS (18) warga Condongcatur Sleman.

“Kesepuluh tersangka tersebut melakukan pengeroyokan terhadap G.S.W (16) warga Tridadi Sleman., R.A.F.S (17) warga Tempel, Sleman., A.G.P.B (17) warga Tempel, Sleman dan G.S.A (18) warga Godean Sleman.” kata Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana didampingi Kanit Reskrim Iptu Lili Mulyadi dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta saat press conference di Mapolres Sleman.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian itu berawal saat rombongan pelaku konvoi merayakan kelulusan sekolah dengan membawa senjata tajam sambil mencari genk pelajar di salah satu SMK diwilayah Seyegan.

Saat melintas di jalan Dukuh Pisangan Tridadi, salah pelaku melihat rombongan korban yg berhenti membeli makanan usai mengikuti pawai kelulusan. Para pelaku lalu berbalik arah dan langsung melempar pecahan botol kaca kearah korban dan turun dari motor sambil mengayunkan senjata tajam jenis clurit dan pedang kearah korban yang mengakibatkan korban luka-luka. Usai mengeroyok, para pelaku langsung melarikan diri.

Akibatnya, G.S.W dan R.A.F.S mengalami luka sobek pada punggung, A.G.P.B mengalami luka sobek siku tangan kiri dan luka memar pada paha kiri, G.S.A mengalami luka sobek pada punggung dan lecet di tangan kanan.

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Sleman langsung melakukan penyelidikan dengan cek TKP dan pemeriksaan korban. Setelah mendapatkan beberapa petunjuk, petugas akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan menangkapnya dirumahnya masing-masing beserta barang bukti sajam dan menyita 4 sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya balas dendam lantaran korban dianggap musuh oleh para pelaku

“Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.