sergap TKP – JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memaparkan soal pentingnya personel kepolisian tidak mengalami buta warna parsial dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat. Jumat (3/6/2022).
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa, usai dinyatakan resmi menjadi anggota kepolisian, nantinya personel harus siap ditempatkan dimanapun untuk menjalankan tugasnya.
“Polisi bisa ditempatkan disatker manapun, reserse, brimob, lalu lintas, dokkes dan lainnya,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Dalam hal ini, kata Kabag Penum Humas Polri, jika ditempatkan ke reserse, personel kepolisian wajib bisa membedakan berbagai macam warna dari barang bukti yang disita terkait pengungkapan kasus yang ditangani.
“Sehingga pada saat sebagai penyidik atau saksi dipersidangan bisa membedakan warna tersebut terutama warna merah, hijau dan coklat,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Tak hanya itu, Kabag Penum Humas Polri menekankan, apabila personel kepolisian mengalami buta warna, maka akan mengalami kesulitan jika ditempatkan menjadi personel Brimob maupun Sabhara saat diterjunkan ke hutan.
“Polisi yang ditempatkan di pasukan Brimob dan Shabara untuk kondisi dihutan atau lapangan dengan warna yang banyak atau warna-warni akan menjadi kebingungan untuk membedakan warna terutama cokelat dan hijau,” pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.