Tim Gabungan Ungkap Pencurian Dengan Kekerasan Yang Menewaskan Seorang Wanita

oleh -
oleh

sergap TKP – TANGGERANG SELATAN

Tim gabungan Polres Tangerang Selatan bersama Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita inisial SL (35).

Kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita inisial SL tersebut, terjadi di kamar kost nomor 12 Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ada tiga orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial AJL (38) sebagai pelaku utama yang menjadi eksekutor. Kemudian dua pria lainnya, J (49) dan S (36) yang berperan sebagai penadah barang curian.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya berapa, 1 unit handphone, 1 bilah mata pisau dan gagang pisau bernoda darah yang diduga digunakan saat menghabisi korban.

“Satu helai sprei, celana jeans dan kaos,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun dan Pasal 365 dengan ancaman pidana 15 tahun. Selain itu, Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Jadi Pasal 480 ini dikenakan kepada 2 orang yang menerima penjualan handphone dari pada pelaku,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.