Ungkap Kasus di 3 TKP, BNNP Jatim Amankan 4 Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak 4 orang tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol. M. Aris Purnomo menjelaskan tiga TKP tersebut antara lain Banyuwangi, Sampang dan Sidoarjo.

Sementara untuk tersangkanya yang pertama adalah AF (36), warga Dusun Jati Pasir, Kab. Banyuwangi dengan barang bukti 2 poket narkotika jenis sabu seberat 146 gram, sepasang sepatu, sebuah ponsel, kartu debit ATM BRI dan uang tunai Rp 1 juta.

“Untuk tersangka AF, modusnya yakni menerima paket sabu yang dimasukkan dalam sepasang sepatu. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam sepasang sepatu tersebut terdapat narkotika jenis sabu seberat 146 gram,” kata Kepala BNNP Jatim, , Selasa (2/6/2022).

Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat terkait ada pengiriman paket berisi sabu di Kantor Pos Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi yang dikirim atas nama Sepatu Murah Pekanbaru.

Dari pengeledahan yang dilakukan petugas mendapati 2 poket sabu yang seberat 98 gram dan 48 gram sabu di dalam paket berisi sepasang sepatu merek 361.

“Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil paket sabu ini. Nantinya paket sabu itu oleh tersangka akan dipecah menjadi paket klip dan diberikan kepada penerima atas perintah dari bosnya inisial B,” terangnya.

Kemudian , tersangka TG (36) warga Dusun Palampe’an, Kab. Sampang dengan barang bukti 12 poket sabu seberat 16,58 gram. Yang bersangkutan mengaku membeli barang haram tersebut dari I (DPO) seberat 50 gram.

“Oleh tersangka dipecah-pecah dalam sistem poket dan dijual kembali seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu. Sehingga total barang bukti yang tersisa dan berhasil diamankan yakni sebanyak 16,58 gram sabu,” jelasnya.

Yang terakhir diamankan 2 orang sekaligusan yaitu AW (47) warga Dusun Iburaja, Kabupaten Lumajang dan MA (28) warga Jl Semeru, Dusun Krajan, Kabupaten Malang. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip sabu sebanyak 212 gram.

“Keseluruhan tersangka dari hasil ungkap tim BNNP Jatim dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.