sergap TKP – BANGKA
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pertambangan tanpa izin di Perairan Mengkubung Dusun Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka mengatakan aparat kepolisian berhasil mengamankan 10 orang penambang di lokasi tersebut.
“10 orang itu terbagi dua ponton. Ponton pertama yang kita amankan adalah Johan, Imam, Kosim dan Dedi. Sedangkan di ponton kedua, penambang yang diamankan adalah Adi Putra, Franky, Asmadi, Randa dan Supriyadin. Sedangkan satu orang lagi atas nama Nano berstatus saksi,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka Kamis, (07/07/2022).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel menjelaskan pengungkapan tersebut bermula saat personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 Ditpolairud melaksanakan kegiatan penertiban TI Jenis Selam pada Rabu malam (06/07/2022.
“Kegiatan tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait aktifitas tambang ilegal di Perairan Mengkubung,” ujar AKBP Toni Sarjakal.
Personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 Ditpolairud berangkat dari Pos Pangkalan Sandar sekitar pukul 20.00 WIB.
“Lalu sekitar pukul 20.30 WIB, anggota mendapatkan sepuluh orang laki-laki sedang melakukan kegiatan aktivitas penambangan di Perairan Mengkubung tersebut,” terang AKBP Toni Sarjakal.
Selain mengamankan para pelaku, dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 2 unit ponton tambang dan pasir timah sebanyak 40 kilogram.
Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.