Empat Pelaku Perampasan di Mayjen Sungkono Diringkus Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Polrestabes Surabaya meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jl. Mayjen Sungkono Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Keempat anggota komplotan pelaku curanmor tersebut masing-masing adalah JMH (21) warga Jalan Putat Gede Timur, LE (22) warga Jalan Kupang Gunung, TS (23) warga Jalan Wonokitri, dan MFF (21) warga Wonokitri, Surabaya.

Selain keempat tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti 3 bilah senjata tajam, 2 unit sepeda motor, 1 buah mata bor dan 4 unit handphone.

Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengungkapkan bahwa aksi komplotan ini bermula ketika tersangka W yang butuh uang mengajak MFF. MFF kemudian mengajak TS dan JMH untuk mencuri kendaraan bermotor.

Kemudian saat keempat yang mengendarai dua unit motor melintas di sekitar halte bus depan Darmo Park 2, Jl. Mayjen Sungkono Surabaya mereka menemukan sasaran yang sedang mengendarai sepeda motor.

Mereka kemudian memepet korban dan menodongkan pisau sebelum kemudian merampas motor korban. “Sepeda motor hasil rampasan itu kemudian di jual seharga Rp800 ribu. Pelaku mendapatkan bagian masing – masing sebesar Rp100 ribu, sisanya dibuat senang – senang,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal menambahkan, aksi perampasan tersebut kemudian dilaporkan ke pihaknya yang kemudian ditanggapi dengan anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Melalui kamera CCTV di seputaran Jalan Mayjend Sungkono, kami mengantongi data para pelaku. Tak lama kemudian, anggota langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku tersebut,” ujarnya.

Akibatnya perbuatannya kini para pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 365 juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.