sergap TKP – BINTAN
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan tiga orang berinisal HW, AS, dan SP sebagai tersangka kasus korupsi. Rabu (20/07/2022).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.
“Penetapan Tersangka HW, AS, dan SP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Pidsis-18 Nomor Pirnt-01/L10.15/Fd.1/07/2022, Nomor Pirnt-02/L10.15/Fd.1/07/2022 dan Nomor Pirnt-03/L10.15/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana SH., MH didampingi Kasi Pidsus Fajrian Yustiardi SH., MH dan Plt Kasi Intelijen Rein Lesmana Musri SH.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P., SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P.” tegasnya.