Kejaksaan Tinggi Papua Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi

oleh -
oleh

sergap TKP – PAPUA

Kejaksaan Tinggi Papua menahan 2 orang tersangka Korupsi dari dua kasus Korupsi yang berbeda. Rabu (27/07/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, SH.,MH menyatakan kedua orang tersangka Korupsi itu, dari dua kasus Korupsi yang berbeda.

“Tersangka dengan inisial TK selaku PPK dalam dugaan tindak pidana korupsi senilai milyaran rupiah pada proyek pembangunan jaringan listrik di kabupaten pegunungan bintang dengan sumber anggaran berasal dari dana Anggaran Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2018 silam dan Tersangka dengan inisial YPF selaku orang yang menandatangani 47 perjanjian kredit,” ujar Nikolaus Kondomo, SH.,MH.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi senilai Rp. 188 M pada Bank Papua Cabang Enarotali Tahun 2016 s/d 2017.

Disisi lain Aspidsus Kejati Papua,  Irwanuddi Tadjuddin, SH, MH menyatakan bahwa memang benar hari ini ada lagi 2 tersangka yang ditahan di rutan Abepura, para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Abepura, dan jika diperlukan akan diperpanjang lagi selama 40 hari.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan  Kejati Papua Jusak E. Ayomi,S.H.,M.H menambahkan bahwa “Tim Penyidik  Kejaksaan Tinggi Papua akan terus melakukan pengembangan dari perkara ini, dan kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut, selain itu saya sangat apresiasi terhadap kinerja Tim Penyidik Kejati Papua yang bekerja dengan militan dalam mengungkap kasus korupsi.” ujar Kasi Dik Kejati Papua.

No More Posts Available.

No more pages to load.