sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Mantan Bupati Tanah periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani Maming (MM) sebagai tersangka dugaan suap terkait izin usaha pertambangan.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Selanjutnya, KPK akan menahan Mardani selama 20 hari pertama. Politikus PDIP itu mulai ditahan terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mardani Maming disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022) siang, sekira pukul 14.03 WIB.
Pantauan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK ditemani oleh kuasa hukumnya. Mardani memakai jaket biru menggunakan pakaian santai, bercelana panjang dan lengkap dengan masker berwarna putih.







