sergap TKP – SURABAYA
Lanud Muljono melakukan penertiban Rumah Dinas TNI AU Simogunung. Pada kesempatan tersebut sudah masuk tahap pengosongan rumah dinas bagi warga Perumahan TNI AU Simogunung yang tidak mau mengikuti aturan TNI AU, Rabu (13/7/2022).
Pengosongan rumah Dinas tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba dan telah melalui berbagai tahapan mulai dari komunikasi persuasif dangan memberikan 5 kali surat peringatan, pemutusan aliran listrik, hearing dengan DPRD Komisi A.
Selain itu Lanud Muljono juga telah membuka forum komunikasi dengan perwakilan warga dan memperpanjang waktu pembuatan Surat Ijin Penghunian atas permintaan dari perwakilan warga.
Namun demikian, masih ada 43 KK warga rumah Dinas Simogunung yang tidak mau mengikuti aturan dari TNI AU.
“Kami telah menunggu, sesuai dengan permintaan wakil warga Simogunung yang beberapa minggu yang lalu menghadap, untuk berdiskusi dan memberikan tambahan waktu terkait dengan dengan pengajuan penambahan waktu pembuatan SIP, ” ujar Danlanud Kolonel Pnb Moh. Apon.
Danlanud juga menyayangkan sikap para warga yang sudah diberi kesempatan namun masih belum menyadari dan mematuhi bahwa rumah dinas tersebut adalah properti negara dan bukan milik pribadi.
“Rumdis TNI AU Simogunung ini adalah milik negara, bukan tanah dan rumah milik pribadi yang dialih fungsikan dijadikan kontrakan, kosan, cafe dan tempat usaha lainnya secara ilegal. Sesuatu yang memang milik negara sudah seyogyanya dikembalikan kepada negara,” tegas Kolonel Apon.
Untuk itu, hari ini Lanud Muljono melaksanakan pengosongan terhadap 5 rumah yang dihuni anak-anak purnawirawan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait hal ini.
Lanud Muljono juga tidak memerlukan keputusan eksekusi dari Pengadilan karena penertiban yang dilakukan adalah urusan internal TNI AU/Lanud.
“Dalam hal ini TNI AU adalah pihak tergugat dan gugatan warga tersebut tidak diterima sampai dengan tingkat kasasi Mahkamah Agung.Hal ini membuktikan bahwa perumahan tersebut adalah Rumdis TNI AU oleh karenanya proses penertiban diserahkan kepada aturan TNI AU,” ujarnya.
Adapun pedoman aturan yang diikuti oleh Lanud Muljono yaitu Kep Kasau Nomor Kep/353/XII/2020 tgl 21 Desember 2020 tentang Juknis Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan TNI AU.