sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak 321 orang simpatisan MSAT, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati diamankan Polda Jatim. Dari jumlah tersebut sebanyak 5 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 321 orang itu yang telah kita amankan dalam proses penangkapan pada Kamis kemarin. Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto di Rutan Kelas 1 A Surabaya Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Ratusan orang yang diamankan petugas tersebut dijelaskan oleh Kombes Pol Totok lantaran merekan menghalang-halangi polisi saat hendak menangkap MSAT pada Kamis kemarin. Dimana dari jumlah tersebut empat orang diantaranya ditetapkan tersangka.
Sedangkan satu orang lainnya yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghadang polisi dengan menggunakan kendaraan. “Sedangkan satu tersangka karena nyenggol polisi saat akan menangkap MSAT pada Rabu,” ujarnya.
Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah atau merintangi proses penyidikan, dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu mereka rencananya bakal ditahan hari ini.
“Kemudian terhadap 315 orang lainnya yang kita amankan, statusnya masih saksi dan siang ini kita pulangkan,” katanya.