Pemilu Serentak 2024, Parpol Peserta Pemilu Dibagi Tiga Kategori

oleh -
oleh

sergap TKP – GORONTALO

Pada pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024, Parpol dibagi dalam tiga kategori.

Pertama, Parpol yang lolos Parlementary Treshold (PT) pemilu 2019. Kedua, Parpol yang tidak lolos PT, dan terakhir Parpol calon peserta pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran pada Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) nomor 4 tahun 2022, Sabtu (30/7/2022)

Ia menjelaskan, dari 39 parpol yang mendaftar di KPU, seluruhnya masih dalam tahap verifikasi. Disini, keterlibatan KPU di daerah hanya dalam verifikasi faktual, sedangkan untuk memutuskan parpol itu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), itu kewenangan KPU Pusat.

Proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 sendiri akan dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.

Selain KPU Provinsi Gorontalo, Sosialisasi PKPU itu juga dihadiri juga Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar yang ikut memberikan materi seputar pengawasan, dalam seluruh proses tahapan pemilu.Peserta sosialisasi sendiri, berasal dari kalangan pengurus parpol di daerah hingga perwakilan media.

No More Posts Available.

No more pages to load.