sergap TKP – NGAWI
Seorang pria berinisial JKI (46), warga Desa Beran, Kabupaten Ngawi yang mengaku sebagai ahli spiritual ditangkap petugas Polres Ngawi usai mencabuli seorang gadis dibawah umur.
Pria tamatan SD ini berhasil mengelabuhi keluarga korban dengan dalih membersihkan diri korban dari aura negatif dan membai’at korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam konferensi persnya di Mapolsek Ngawi Kota mengungkapkan bahwa pelaku ini menggunakan cara persuasif sehingga korban mau disetubuhi tanpa perlawanan.
“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera, Selasa (27/7) kemarin.
Pelaku dan korban sendiri sudah saling mengenal sejak Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan gaib yang dialami keluarga korban.
“Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri,” jelas Kapolres.
Sampai pada bulan Juni 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memberikan amalan kepada kedua orang tua korban yang harus diamalkan di luar rumah.
Mengikuti petunjuk tersangka orang tua korban akhirnya menuruti perintah tersebut dan meninggalkan korban bersama tersangka di rumah. Pada momen tersebut tersangka kemudian masuk ke kamar korban dan membujuknya.
“Membujuk korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka,” sambungnya.
Untuk memuluskan niat cabulnya, tersangka juga menyumpah korban agar selalu menuruti kemauan tersangka dan tidak boleh menceritakannya kepada siapapun
“Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku,” ujar AKBP Dwiasi.
Tak berhenti sampai disitu, aksi cabul ini terus berlanjut selama dua tahun mulai korban berusia 17 tahun hingga korban berusia 19 tahun dan akhirnya hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
“Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ujarnya.
Korban sendiri mengaku takut dan baru mau menceritakan semuanya kepada kedua orang tuanya setelah dirinya hamil. Sampai akhirnya orang tua korban melaporkan hal ini ke Polsek Ngawi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas aksi ini diduga tidak hanya terjadi pada satu korban saja dan masih ada korban-korban lainnya. “Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080,” tegasnya.
Untuk saat ini tersangka telah ditahan dan bakal dijerat Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.