sergap TKP – SURABAYA
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kecurangan SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Kecurangan tersebut dilakukan menggunakan joki seleksi tersebut.
Sindikat joki yang berjumlah 7 orang ini diamankan pihak kepolisian di Kampus UPN Veteran Jalan Rungkut Madya Gunung Anyar No. 1 Surabaya, Jumat (20/6/2022).
Ketujuh tersangka tersebut yaitu MJ (40), koordinator sindikat joki, RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), MSME (26), dan seorang perempuan RF (20) yang berperan sebagai master Joki dari peserta SBMPTN tersebut.
“Untuk yang sudah kita tangkap dilakukan proses penyidikan sebanyak tujuh orang. Perannya adalah sebagai kordinator, operator, joki, broker dan ada yang berperan sebagai peserta,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Jumat (15/7).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan kelompok ini bergerak bersama-sama dengan peran masing – masing.
“Adapun pelaku MSN bertugas pembuat alat perangkai bahan adalah dengan merangkai kabel di baju yang digunakan peserta, merangkai camera di kancing lengan baju para peserta hingga perangkat komunikasi microfon yang di pasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolrestabes menjelaskan tim breafing berinisial ASP juga memberikan arahan kepada para peserta tentang penggunaan alat tersebut, yang digunakan serta memasang perangkat di hotel yang di siapkan sebelum berangkat ke lokasi ujian.
“Untuk RHB bertugas sebagai operator mereka menscreenshot soal yang diperlihatkan oleh camera yang dibawa oleh peserta, kemudian di serahkan ke Master untuk dikerjakan melalui aplikasi,” ujarnya.
Setelah terjawab, akan disampaikan melalui microfon yang di pakai para peserta. Untuk mekanismenya MJ selaku koordinator menerima titipan peserta ujian SBMPTN baik melalui broker maupun langsung, kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang di inginkan.
Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) Subsider Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.








