sergap TKP – JAKARTA
Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Raden Brotoseno.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Kabagpenum Divisi Humas Polri memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindak lanjuti.
“Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses,” ujar Kombes Pol. Nurul Azizah.
Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.
Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Untuk diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan jika pihaknya telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno.
Kapolri juga menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.
Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut.
Kapolri juga menegaskan bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.






