sergap TKP – TABANAN
Berawal dari laporan korban I Putu Agus M yang beralamat di Banjar Pengembungan Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan bahwa telah diketahui pada hari Kamis tanggal 14 juli 2022 sekitar pukul 17.00 wita yang bersangkutan telah kehilangan 1 buah stick bilyard dan 1 buah speaker aktif warna hitam merk simbadda yang ada di warung miliknya.
Dimana saat korban hendak membuka warung akan menghaturkan sesajen (mebanten) mendapatkan keadaan warung dalam keadaan tercongkel. Kunci Grendel pintu terlepas dari kusen, sehingga korban merasa curiga selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam mendapatkan stick bilyard dan speaker sudah tidak ada ditempatnya.
Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, S.H M.H mengatakan bahwa “Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Marga, kejadian pencurian yang terjadi di warung milik Korban Putu Agus M tersebut dan berdasarkan keterangan saksi-saksi kami mendapatkan informasi bahwa pelaku mengarah kepada seseorang yang bernama Raditya Als. Cecep , laki, 22 tahun berasal dari dinas kelaci Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan.” Kata Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, S.H M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Marga Iptu I Putu Sartika, S.H., Kamis 28 Juli 2022.
Kapolsek Marga menjelaskan bahwa, “Dari hasil penyelidikan dan pengembangan pelaku melakukan pencurian tersebut pada hari Kamis tanggal 14 juli 2022 sekitar pukul 01.00 wita. Dengan Modus Operandi : Pelaku Mencongkel grendel gembok dengan kunci sepeda motor hingga terlepas dari kusen pintu, selanjutnya masuk mengambil stick billiard yang tergantung ditembok sebelah barat dan sepeker aktif yang ada dimeja warung, dan pergi meninggalkan TKP. Keesokan harinya pelaku menjual stick bilyard tersebut di daerah pasar Ob Tahanan dengan harga 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan speaker aktif dipergunakan sendiri.”Ungkap Kapolsek Marga
Selain mengamankan tersangka pelaku, Dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa .1 spm (yamaha mio Warna Hitam plat nomor DK 4957 HW, (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah grendel gembok 1 (satu) buah stick billiard, 1 (satu) buah.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Marga.







